Berbagi Ilmu dan Materi

Tempat dimana saya berbagi ilmu dan pengalaman, Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Breaking

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Sebagai seorang pengajar/Dosen disini saya memiliki beberapa karya yang saya patenkan dan saya daftarkan di e-hakcipta.dgip.go.id antara lain :


  1. Karya tulis dengan judul Review Sentiment Analysis Of World Class Hotel Using Naive Bayes Classifier And Particle Swarm Optimization Method. Download Surat Pencatatan Ciptaan disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot